Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang ini mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik kedokteran. IDI adalah organisasi profesi yang diakui secara resmi untuk profesi dokter.
2. Peraturan Menteri Kesehatan
Beberapa Peraturan Menteri Kesehatan menyebutkan peran IDI, diantaranya dalam pengawasan mutu pelayanan medis dan pengembangan kompetensi dokter. IDI juga dilibatkan dalam penyusunan berbagai kebijakan kesehatan nasional.
3. AD/ART IDI
IDI memiliki AD/ART yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. AD/ART ini disusun dan disahkan oleh Kongres Nasional IDI.
Sebagai organisasi profesional yang berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, IDI Botawa terlibat dalam berbagai kegiatan. Tujuan dari berbagai program ini adalah untuk membuat penyuluhan pendidikan kesehatan dan layanan medis lebih mudah diakses oleh masyarakat.
1. Edukasi Kesehatan Masyarakat
Melalui edukasi Kesehatan secara rutin, Masyarakat desa diberi pemahaman mengenai berbagai masala Kesehatan yang sering terjadi, seperti penyakit menular, pola makan sehat, dan pentingnya kebersihan diri. Kegiatan edukasi ini dilakukan di berbagai tempat, mulai dari balai desa hingga rumah-rumah warga yang membutuhkan perhatian lebih.
2. Penyuluhan Kesehatan Reproduksi dan Gizi
IDI Botawa juga memfokuskan program penyuluhan Kesehatan reproduksi dan gizi. Banyak Wanita muda di daerah ini yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai Kesehatan reproduksi, yang data berdampak pada Kesehatan mereka di masa depan. Oleh karena itu, IDI Botawa menyelenggarakan seminar dan bimbingan mengenai pentingnya menjaga Kesehatan reproduksi dan mengenali tanda-tanda penyakit yang dapat membahayakan Kesehatan.
Selain itu, IDI Botawa juga memberikan pelatihan kepada Masyarakat mengenai pentingnya gizi seimbang. Masyarakat diajarkan cara memilih makanan sehat, terutama untuk anak-anak yang sedang dalam masa peretumbuhan.
Tampilkan Semua