CILACAP.INFO – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah terus melakukan pembenahan dan pengembangan guna optimalisasi kompetensi dokter umum untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan terutama dalam melaksanakan tugas secara profesional.
Melansir laman resmi idijawatengah.org disebutkan bahwa di samping menunaikan program Bidang Pembinaan dan Pengembangan Profesi anggota IDI Wilayah Jawa Tengah.
Hal tersebut juga sebagai langkah konkrit IDI Jawa Tengah terus mengikuti laju dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran mutakhir, yang kerap dan sering kali berpotensi mendapati beberapa keluhan.
Oleh karena mengingat betapa pentingnya hal tersebut IDI Wilayah Jawa Tengah menyiapkan tenaga kedokteran yang siap dalam pemenuhan kebutuhan dibeberapa kompetensi agar mengikuti pelayanan profesi.
Dalam Standar Kompetensi Dokter terdapat tujuh hal utama yang perlu kita cermati.
Tujuh hal tersebut disebutkan dalam Konsil Kedokteran Indonesia sebagai komponen kompetensi, antara lain:
Pertama; Area Profesionalitas yang Luhur. Adapun ruang lingkup komponen yang meliputinya antaranya:
- Berke-Tuhanan Yang Maha Esa/Yang Maha Kuasa
- Bermoral, beretika dan disiplin
- Sadar dan taat hukum
- Berwawasan sosial budaya
- Berperilaku profesional
Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
- Menerapkan mawas diri
- Mempraktikkan belajar sepanjang hayat
- Mengembangkan pengetahuan
Area Komunikasi Efektif
- Berkomunikasi dengan pasien dan keluarga
- Berkomunikasi dengan mitra kerja
- Berkomunikasi dengan masyarakat
Area Pengelolaan Informasi
- Mengakses dan menilai informasi dan pengetahuan
- Mendiseminasikan informasi dan pengetahuan secara efektif kepada
profesional kesehatan, pasien, masyarakat dan pihak terkait untuk
peningkatan mutu pelayanan kesehatan
Area Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran.
– Menerapkan ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif.
Area Keterampilan Klinis
- Melakukan prosedur diagnosis
- Melakukan prosedur penatalaksanaan yang holistik dan komprehensif
Area Pengelolaan Masalah Kesehatan
- Melaksanakan promosi kesehatan pada individu, keluarga dan masyarakat
- Melaksanakan pencegahan dan deteksi dini terjadinya masalah kesehatan pada individu, keluarga dan masyarakat
- Melakukan penatalaksanaan masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat
- Memberdayakan dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan
- Mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan berkesinambungan dalam
penyelesaian masalah kesehatan
- Mengakses dan menganalisis serta menerapkan kebijakan kesehatan spesifik yang merupakan prioritas daerah masing-masing di Indonesia.
Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) merupakan bagian dari Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) diterapkan guna untuk menyesuaikan tuntutan pelayanan dan kebutuhan masyarakat saat ini yang berkaitan dengan Sistem Kesehatan dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Untuk melaksanakan sebagaimana hal tersebut di atas, maka telah perlunya perencanaan dan persiapan yang matang, dengan membentuk Kelompok Kerja Standar Pendidikan Dokter Indonesia oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia.
Mulai melakukan proses pengumpulan data dari berbagai para pemangku kepentingan melalui beberapa kali survai dan proses validasi bersama para pakar dalam bidang terkait serta para pemangku kepentingan lainnya termasuk para
pimpinan institusi pendidikan kedokteran dan Konsil Kedokteran Indonesia.
Maka IDI sebagai rumah besar, secara bijak, menyerahkan urusan-urusan bagi anggotanya termasuk PDUI menyangkut dokter umum.
Selain itu kompetensi Dokter Umum di sisi pendidikan kedokteran yaitu pengembangan kurikulum.
Dalam menyusun kurikulum harus mempertimbangkan beberapa hal mengenai standar-standar pendidikan kedokteran.
Standar tersebut berdasarkan atas masukan dari organisasi profesi, maka IDI dengan kompetensinya siap diperlukan jika adanya perubahan kebutuhan.
Misalnya pada kebutuhan pengembangan kompetensi Dokter Umum pada pelayanan rumah sakit berupa pelatihan-pelatihan manajerial.
Melalui pelatihan tersebut dapat dilakukan oleh Institusi Pendidikan (FK) bekerja sama dengan PERKI, IKABI, PERDICI, dan sebagainya pada saat dokter muda yang telah menyelesaikan kepaniteraan tetapi sebelum program intership,
Sebagai usulan mengenai kursus-kursus singkat manajemen untuk Dokter Umum dengan penugasan penjabat struktural.
Pelaksanaan sistem kompetensi kerja dibentuk berdasarkan undang-undang dengan diakui lembaga internasional dan dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Maka setiap tenaga kerja profesi harus mempunyai sertifikat.
Mengenai kebutuhan pengembangan kompetensi dokter selain yang sudah ada pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) harus disikapi secara bijak.
Perlu ada solusi yang benar secara aturan dan prosedur, sehingga Dokter tetap terlindungi dalam menjalankan tugas profesinya.
Perkunya diskusi dan komunikasi dari semua pihak secara bertahap dan berkelanjutan untuk mencari solusi.
Menjadi oertimbangan sebagai salah satu alternatif solusi yaitu dengan pembentukan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dari lingkungan IDI misalnya PDUI (Perhimpunan Dokter Umum Indonesia), tentu mulai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
IDI sebagai organisasi profesi kedokteran. IDI memiliki tugas menaungi para dokter di seluruh Indonesia. Organisasi ini berafiliasi dengan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI.
Adapun Visi IDI Jawa Tengah yakni Menciptakan Dokter Indonesia yang Beretika, Mandiri, Profesional, dan Menjunjung Tinggi kesejawatan.
Dalam tugasnya IDI Jawa Tengah mengemban amanah melaksanakan tugas misinya di antaranya 1. Meningkatkan Nilai Etik, Kolegialitas, dan Kesejawatan Dokter Indonesia.
- Mewujudkan Dokter Indonesia yang Tangguh, Profesional, dan Sejahtera.
- Meningkatkan Budaya Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan Kedokteran dan Percepatan Alih Teknologi Kedokteran.
- Meningkatkan “sense of belonging” dan “sense of participation” anggota terhadap organisasi IDI.
- Mewujudkan IDI menjadi organisasi modern, professional, dan terbuka.
- Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sehat dan Bermartabat.