Selain itu, kami juga telah melayangkan Surat kepada Kementrian Luar Negeri Kemlu dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) namun hingga saat ini masih belum ada tanggapan yang serius dari pihak pemerintah.
“Kami akan kawal sampai selesai, sampai hak-hak mereka diberikan dan apabila tidak diberikan kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undanganyang berlaku,” tambah Sujarwo kuasa hukum kelurga Alfat Kodri. (*)
Tampilkan Semua