JAKARTA, CILACAP.INFO – Pekerja Migran Indonesia (PMI) Awak Kapal Perikana (AKP) asal Kota Tegal Alfat Kodri hilang sejak 2021 di perairan Fiji, hilangnya Alfat Kodri diduga telah di bunuh oleh rekan kerjanya saat bekerja di atas Kapal.
Ia diberangkatkan oleh PT Marindo Jaya Abadi pada 2019 tahun untuk bekerja di kapal penangkap ikan Korea FV SAM WEON II melalui Perusahaan Company CHANG IL CO.LTD
Sebelumnya istri korban mendapatkan kabar tersebut dari pihak PT Marindo Jaya Abadi, setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian istri korban meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan gak asuransi kematian, selain asuransi kematian ia juga meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan uang santunan.
Melalui kuasa hukumnya, Sujarwo mengatakan. sejak 2021 kliennya telah memperjuangkan kasus tersebut untuk menuntut hak-hak suaminya, baik kepada pihak perusahaan maupun ke pihak Pemerintah Indonesia.
“Setelah kami dampingi, kemudian kami meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan dana talangan, alhamdulillah pihak perusahaan memberikan dana talangan sebesar seratus juta, selain itu kami juga meminta kepada pihak perusahaan untuk lebih transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut” kata Sujarwo Kuasa hukum keluarga Alfat Kodri melaui pesan tertulisnya
Menurut keterangan dari pihak PT Marindo Jaya Abadi, pihak Asuransi belum
bisa dicairkan dana tersebut sebelum adanya putusan dari pengadilan, sebagai bentuk kepedulian dari pihak perusahaan terhadap Alfat Kodri melalui istrinya, pihak perusahaan telah memberikan gaji kurang lebih selama 1 tahun setelah kejadian tersebut.
Kami telah berkoordinasi dengan pihak KBRI SUVA terkait kasus tersebut, berdasarkan
informasi dari pihak KBRI SUVA, sampai saat ini sidang pidana masih berjalan sampai Januari
2025 di Fiji.
Selain itu, kami juga telah melayangkan Surat kepada Kementrian Luar Negeri Kemlu dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) namun hingga saat ini masih belum ada tanggapan yang serius dari pihak pemerintah.
“Kami akan kawal sampai selesai, sampai hak-hak mereka diberikan dan apabila tidak diberikan kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undanganyang berlaku,” tambah Sujarwo kuasa hukum kelurga Alfat Kodri. (*)