Teteapi barang kebutuhan pokok masyarakat seperti telur, daging, beras, minyak, jasa angkutan umum, jasa pendidikan dan sejenisnya dibebaskan dari kenaikan tarif PPN 12%. (Asep)
Tampilkan SemuaMahasiswa Unjuk Rasa Tolak PPN 12%
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS