Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Cilacap Melalui Registrasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap melalui Kepala Bidang Kebudayaan memberikan Sertifikat kepada Lembaga Kesenian dan Kebudayaan sebagai bentuk perlindungan budaya sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap melalui Kepala Bidang Kebudayaan memberikan Sertifikat kepada Lembaga Kesenian dan Kebudayaan sebagai bentuk perlindungan budaya sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017

“Mengenai pelayanan pendaftaran organisasi kelembagaan kebudayaan ini juga bisa melalui mall pelayanan yang berada di terminal Cilacap lantai 2.” Terangnya.

“Apabila berkas sudah lengkap, akan segera ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dengan menerbitkan surat keterangan (SK) berupa sertifikat kelembagaan kebudayaan dan diserahkan kepada pemohon.” Tambahnya.

Atasnama institusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Kepala Bidang Kebudayaan Ahmad Fatoni menyampaikan berterima kasih kepada desa-desa yang bersinergi dalam melakukan sosialisasi persyaratan dan tentang tata cara pendaftaran organisas kelembagaan kebudayaan ini.

“Bidang Kebudayaan juga mengkoordinasikan kepada OPD dan Desa, dan apabila terdapat kekurangan atas dokumen/berkas registrasi yang dimaksud, akan dikonfirmasi kepada pengurus organisasi/kelompok seni budaya.” Jelasnya.

Terakhir dirinya juga mengapresiasi dan mendukung kegiatan inisiatif dari kelompok seni budaya masyarakat dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan.

Hal tersebut dikatakan, karena pembangunan urusan kebudayaan bukan hanya domain pada pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.

Oleh sebab itu Dinas Kebudayaan Kabupaten Cilacap terus menerus memberikan apresiasi dan dukungan kepada masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. (IHA)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait