Perlindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Cilacap Melalui Registrasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap melalui Kepala Bidang Kebudayaan memberikan Sertifikat kepada Lembaga Kesenian dan Kebudayaan sebagai bentuk perlindungan budaya sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap melalui Kepala Bidang Kebudayaan memberikan Sertifikat kepada Lembaga Kesenian dan Kebudayaan sebagai bentuk perlindungan budaya sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017

CILACAP.INFO – Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya melindungi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) pada lembaga kebudayaan melalui registrasi. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Ahmad Fatoni pada Senin, (30/12/20204)

Dikatakan bahwa Lembaga Kebudayaan ruang lingkupnya baik skala desa maupun daerah adalah kelompok-kelompok maupun organisasi yang mengurusi sepuluh (10 OPK) yang tergolong warisan budaya tak benda (WBTB) dan Warisan Budaya Benda/Cagar Budaya (WBB/CB).

Adapun sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah kelompok tradisi lisan, manuskrip/museum, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus serta cagar budaya (heritage).

“Lembaga kebudayaan merupakan sebuah organisasi, himpunan, kelompok, sanggar, sebuah grup dan/atau nama lain dari komunitas, perkumpulan, majlis seni rupa, atau adat budaya masyarakat yang aktif dan berada di wilayah Kabupaten Cilacap.” Terangnya.

“Adapun registrasi kelembagaan kebudayaan ini merupakan hal mutlak yang resmi guna memastikan data bahwa kelembagaan yang terdaftar tersebut mendapat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.” Lanjutnya

“Hal itu sesuai amanat regulasi yakni Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017.” Tegasnya

Dikatakan terkait tata cara maupun mekanisme pendaftaran terbilang mudah dan gampang.

Dijelaskan dalam pendaftaran, pemohon dalam hal ini organisasi kebudayaan memberikan berkas surat formulir registrasi/pendaftaran kepada Kepala Dinas PDK Kab. Cilacap dengan mengetahui Kepala Desa, Camat setempat dengan tanda tangan dan cap stempel.

Berkas formulir pendaftaran tersebut, menyertakan struktur kepengurusan mulai ketua, sedikitnya 10 anggota. dengan melampirkan data dukung yakni fotokopi KTP Ketua lembaga/kelompok dan Foto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.

Setelah berkas lengkap bisa diberikan melalui dan menghubungi pamong budaya setempat maupun desa, atau langsung ke Kantor Dinas PDK Cilacap.

“Mengenai pelayanan pendaftaran organisasi kelembagaan kebudayaan ini juga bisa melalui mall pelayanan yang berada di terminal Cilacap lantai 2.” Terangnya.

“Apabila berkas sudah lengkap, akan segera ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dengan menerbitkan surat keterangan (SK) berupa sertifikat kelembagaan kebudayaan dan diserahkan kepada pemohon.” Tambahnya.

Atasnama institusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Kepala Bidang Kebudayaan Ahmad Fatoni menyampaikan berterima kasih kepada desa-desa yang bersinergi dalam melakukan sosialisasi persyaratan dan tentang tata cara pendaftaran organisas kelembagaan kebudayaan ini.

“Bidang Kebudayaan juga mengkoordinasikan kepada OPD dan Desa, dan apabila terdapat kekurangan atas dokumen/berkas registrasi yang dimaksud, akan dikonfirmasi kepada pengurus organisasi/kelompok seni budaya.” Jelasnya.

Terakhir dirinya juga mengapresiasi dan mendukung kegiatan inisiatif dari kelompok seni budaya masyarakat dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan.

Hal tersebut dikatakan, karena pembangunan urusan kebudayaan bukan hanya domain pada pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.

Oleh sebab itu Dinas Kebudayaan Kabupaten Cilacap terus menerus memberikan apresiasi dan dukungan kepada masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. (IHA)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait