Siapa yang dapat melakukan registrasi akun?
Yang dapat melakukan registrasi akun adalah warga Kota Serang yang telah terdaftar dalam database kependudukan Kota Serang.
Cara Registrasi Akun Baru
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, proses pendaftaran akun cukup sederhana. Berikut langkah-langkah untuk membuat akun:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email yang valid.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK, lalu klik tombol “Cari Data”.
3. Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan biodata diri.
4. Masukkan email dan nomor WhatsApp aktif.
5. Buat kata sandi minimal enam karakter dengan kombinasi huruf dan angka.
6. Klik “Daftar” dan masukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email atau WhatsApp.
7. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
Jika mengalami kendala seperti data tidak ditemukan, pastikan NIK pada KTP-el dan KK sudah benar. Jika masih ada masalah, warga dapat menghubungi layanan pengaduan Disdukcapil Kota Serang.
Mengatasi Kendala Kode Aktivasi
Kode aktivasi akan dikirim melalui email dan WhatsApp. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika belum menerima kode:
1. Cek folder spam pada email.
2. Pastikan nomor WhatsApp aktif.
3. Gunakan opsi “Kirim Ulang” untuk mendapatkan kode baru.
4. Jika email atau nomor HP yang dimasukkan salah, gunakan fitur pengubahan data sebelum mengirim ulang kode.
Layanan yang Tersedia untuk Pemohon
Setelah berhasil mendaftar, pemohon dapat mengajukan berbagai layanan kependudukan seperti perubahan KK, pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan layanan lainnya yang tersedia pada website. Untuk melihat atau mengubah data, pemohon bisa mengakses menu “Akunku”, di mana terdapat informasi biodata diri dan pengaturan kontak.
Tampilkan Semua