CILACAP.INFO – Bupati dan Wakil Bupati Cilacap masa bakti 2025-2030 Dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP,. M.Si dan Ammy Amalia Fatma Surya, SH,. M.Kn (SARMY) telah mengintruksikan kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kabupaten Cilacap untuk menandatangani PAKTA INTEGRITAS (Integrity Pact).
Pakta Integritas tersebut juga berlaku untuk pegawai maupun karyawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, para pimpinan BUMD dan termasuk karyawan/i, Lurah maupun Kepala Desa se-Cilacap serta stakeholder lainnya.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (SAR) disela-sela kegiatan ikut Retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang kepada wartawan CILACAP.INFO menyampaikan bahwa 10 Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen untuk wujudkan Cilacap Bercahaya, Maju dan Besar.
“Penandatanganan Pakta Integritas kemarin baru di Esselon 2. Sudah saya instruksikan untuk semua ASN,” tegasnya. Rabu, (26/02/2025).
Dia menegaskan bahwasannya penandatanganan tersebut merupakan bentuk pernyataan terkait Pakta Integritasnya.
“10 Pakta Integritas bukan hanya secarik kertas, namun merupakan ikrar kesetiaan untuk berlaku jujur dan benar.”
“Pakta Integritas adalah cerminan, bukti integritas, dan loyalitas yang akan dimonitor masyarakat sepanjang masa,” imbuhnya.
Perlu diketahui Pakta Integritas tersebut sebelumnya telah diteken oleh kepada OPD yang berlangsung pada momentum hari pertama kerja Bupati dan Wakil Bupati Cilacap SARMY dalam kegiatan Apel Bersama, Jumat, 21/02/2025) di halaman Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap.
Dasacita Cilacap Bercahaya, Maju dan Besar
Adapun 10 point Pakta Integritas tersebut mengandung Dadacita yang berisikan komitmen dalam mewujudkan Kabupaten Cilacap yang Bercahaya, Maju, dan Besar, dengan prinsip kerja “BECUS DAN TATAG”.
Berikut isi 10 Pakta Integritas ASN untuk mewujudkan Kabupaten Cilacap Bercahaya, Maju dan Besar.
1. Siap memegang prinsip loyalitas tegak lurus kepada pimpinan dengan mendasarkan pada sumpah janji jabatan dan aturan perundangan,
2. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela,
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa suapatau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
4. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntable dalam melaksanakan tugas.
5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflic of interest) dalam pelaksanaan tugas,
6. Memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten,
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan kerja saya, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkan,
8. Mentaati dan membiasakan diri dalam perilaku sesuai dengan Kode Etik dalam melaksanakan tugas,
9. Siap mendukng dan menyukseskan visi, misi dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cilacap,
10. Apabila Saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, Saya bersedia mengundurkan diri dan dikenakan saksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IHA)