Jakarta, CILACAP.INFO – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras aksi teror terhadap jurnalis perempuan sekaligus host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, Francisca Christy Rosana (FCR) akrab disapa Cica.
Aksi tersebut menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia menerangkan bahwa pada Rabu, 19/03/2025, Kantor Tempo melalui satpam menerima kiriman paket kotak kardus yang dilapisi styrofoam pukul 16.15 WIB. Paket tersebut ditujukan kepada FCR.
Paket dia terima esoknya pada, Kamis 20/03/2025 pukul 15.00 WIB setelah pulang dari liputan dan hendak melakukan rekaman siniar BAP Tempo.
Bersama dengan teman jurnalis Tempo lainnya FCR membuka kardus dan mencium bau busuk yang sangat menyengat.
Ketika paket dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Akibat insiden ini, FCR mengalami trauma.
Lebih lanjut, KKJ menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya untuk menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan.
Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia.
Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi menjadi rangkaian ancaman terhadap para host siniar BAP Tempo, yang sebelumnya juga telah mengalami berbagai bentuk intimidasi.
Tahun lalu, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bukan hanya pada kasus Tempo, KKJ mengecam upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers.
KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.
Semua jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan.
KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum.
Dari beberapa kasus teror sebelumnya, seperti perusakan kendaraan jurnalis, BAP yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, sampai hari ini pengusutannya tak jelas.
KKJ menilai hal tersebut menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika teror itu terbukti terkait dengan kegiatan peliputan korban, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media massa.
2. Mendesak Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
3. Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis.
4. Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. *